Bali, Hukum  

Diduga Kelola Bisnis Prostitusi, 2 WNA Asal Uganda di Periksa Secara Intensif

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar kawasan wisata yaitu Kuta dan Seminyak, serta menyisir 8 titik area keramaian aktifitas yang didominasi WNA atau orang asing. (foto dok.faktanews.net,/Ans)

FaktaNews.Net | Badung –  penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA), kembali terjadi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai gencar melakukan operasi penertiban. Terbaru, Jumat (16/8/2024), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar kawasan wisata yaitu Kuta dan Seminyak, serta menyisir 8 titik area keramaian aktifitas yang didominasi WNA atau orang asing. Temuan Tim lntelijen berhasil mengamankan dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.

KaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam rilisnya menyampaikan bahwa operasi penertiban terhadap orang asing ini, merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dan jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan  terhadap orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali.” ucap Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa Dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan.

“Melalui kegiatan operasi penertiban ini, pesan kami jelas bahwa Imigrasi hadir ditengah- tengah masyarakat menjalankan fungsi pengawasan orang asing guna memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki”, pungkas Suhendra.

(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *