Ketua LSM Aliansi Anti Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara & HAM Maros Soroti Bangunan dan Gedung Tak Berizin Milik Danny Pomanto

penggiat LSM di kota Maros Andi Harjan.

FaktaNews.Net | Maros-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi anti korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara dan HAM Maros, angkat bicara terkait bangunan dan gedung di atas tanah milik Pribadi Walikota Makassar yang Calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto tidak mengantongi izin

Adapun lokasi yang di maksud tidak mengantongi Izin PBG dari Pemerintah Maros di Dusun Tokka Desa Bonto Marannu, Kecamatan moncong loe kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Hal ini dibenarkan salah satu penggiat LSM di kota Maros Andi Harjan yang ditemui media ini, Kamis, (22/8/2024).

Harjan juga menjelaskan Sampai bergantinya nama izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhitung mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2021.danny Pomanto walikota Makassar tidak punya niat baik untuk mengurus ijin PBG,”,ucap Andi harjan

“Walikota Makassar Danny Pomanto seharusnya memberikan contoh yang baik selaku pejabat negara dan sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan, sebelum membangun di daerah Maros harus lebih dahulu mengurus izin PBG dari di bidang tata ruang Dinas PU PR kabupaten maros.”: tambah Harjan

Padahal ini, lanjutnya, sudah jelas aturan dan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2021.

Menurutnya kalau pengusaha dan masyarakat di kota Makassar membangun bangunan gedung diatas lokasi, walikota Makassar sudah perintahkan lurah dan camatnya dan Satpol PPnya, tapi kalau dia berbuat salah membangun gedung dan bangunan di Maros seakan dia tidak punya kesalahan terhadap dirinya inikan lucu tutup Andi Harjan.

Terpisah, Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pertanahan dan Perhubungan (PUTRPP) Maros Andi Kurniati,yang di temui di kantornya membenarkan sampai saat sekarang tahun 2024

“Pihak pemilik lahan bangunan dan gedung Walikota Makassar Danny Pomanto belum mengurus izin PBG di kantor kami, ” terangnya.

(“/Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *