KPU Buleleng Sosialisasikan Buka Pendaftaran Balon Bupati-Wabup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulelengmelaksanakan Rapat Sosialisasi (Senin 26/8/2024 ) di Berut Bar & Resto.(foto;humas/KPU Buleleng)

FaktaNews.Net | Singaraja  – Memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Sosialisasi (Senin 26/8/2024 ) di Berut Bar & Resto.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengundang seluruh anggota dan instansi Pemkab Buleleng yaitu Polres Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pimpinan Partai Politik peserta pemilu 2024 serta anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan menurutnya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon mengacu pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota syarat untuk pengajuan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa.

Sedangkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% ( tujuh setengah persen) di kabupaten/ kota tersebut.

Di sebutkan juga untuk memasuki tahapan pendaftaran agar parpol bekerjasama menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng terkait persiapan pencalonan dalam mempersiapkan dokumen syarat administrasi pencalonan agar disinkronkan dengan persyaratan yang di upload di Silonkada.

Parpol juga diwajibkan bersurat ke KPU Buleleng paling lambat H-1 pendaftaran terkait jadwal pendaftaran bakal pasangan calon yang didukung/usung

Sisi lain, terhadap pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, KPU Kabupaten Buleleng telah merekomendasi rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Denpasar. Pemeriksaan Kesehatan dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari.

(001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *