FaktaNews.Net | Denpasar – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa program pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bertempat di Aula FH Unud pada Rabu (28/8/2025).
Kegiatan akademik ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa mengenai perkembangan hukum di Indonesia serta memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kompetensi di bidang hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukm dan HAM, Rahendro Jati serta jajaran Wakil Dekan, profesor, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum Unud.
Mengawali kegiatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumerta Yasa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala BPHN dan berharap kuliah umum ini dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum nasional. “Kami berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas tentang dinamika hukum di Indonesia serta termotivasi untuk berkarya di bidang hukum,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana dalam paparannya menyampaikan materi yang relevan dengan isu-isu hukum terkini. Beliau menekankan pentingnya peran generasi muda, khususnya para mahasiswa hukum, dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat. Selain itu, Widodo juga mengajak mahasiswa untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi agar dapat bersaing di era global. “Mahasiswa hukum adalah aset bangsa,” tegas Widodo. “Kalian adalah generasi penerus yang akan membentuk wajah hukum di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi kalian untuk terus belajar dan mengembangkan diri.” Pungkasnya.
Melalui Kuliah Umum ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara dunia akademik dan pemerintah. Kolaborasi yang erat ini akan sangat bermanfaat dalam menghasilkan solusi-solusi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
(**).