FaktaNews.Net | Badung – Proyek pembangunan tembok penyengker Candi Bentar dan penataan halaman Banjar Keraman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan nilai kontrak mencapai Rp 419.061.340 sudah tuntas lebih awal.
Sedangkan dua proyek fisik yang masih dalam proses, yaitu Pembangunan tempat Melasti desa Adat, serta pembangunan Usaha Tani dan Saluran Irigasi Munduk Pacinan Subak Latu, masih dalam pengerjaan.
Proyek yang didanai dari dua anggaran berbeda, yaitu penataan Candi Bantar dan penataan halaman Banjar Keraman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) desa Tahun 2024. Sedangkan proyek tempat Melasti dan Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Saluran lrigasi Munduk Pacinan Subak Latu, di danai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Proyek yang dimenangkan oleh CV. PW dengan penawaran Rp1.798.821.600,00 atau turun menjadi 0.0655 atau 99,935%. Yaitu proyek Melasti desa Adat Abiansemal dengan pagu awal Rp 1.800.000.000,00. Tak cuman satu, halnya proyek Usaha Tani dan Saluran lrigasi, dengan pagu Rp 1.183.000.000,00,- CV. PW pemenang dengan harga Rp 1.163.103.150,00,- turun cuman 1,6819, atau 98,813%.
Keterangan dari Tim TPK kegiatan, Gandy melalui pesan WhatsApp menjelaskan, pekerjaan mulai dikerjakan pada tanggal 2 Mei 2024, waktu pelaksanaan 180 (hari kalender kerja), 2 Oktober 2024.
Mantan Ketua Ombusdman Bali, Umar lbnu Alkatab yang juga Analis Kebijakan Publik ini beharap agar kualitas pekerjaan harus diawasi. “Prinsipnya, kualitas pekerjaannya bagus dan harus dikontrol betul oleh pemberi proyek (TPK),’ tandasnya.
“Kita minta agar pemberi proyek menyiapkan pengawas proyek yang bisa diandalkan dan memiliki integritas yang cukup untuk memastikan kualitas proyek tersebut terjaga. karena itu kita menyayangkan jika proyek-proyek itu tanpa pengawas dan mengkhawatirkan kualitas proyek yang bakal dihasilkan,” terangnya, (30/8/2024).
Umar juga menjelaskan, terkait satu Kontraktor mendapat 3 paket pekerjaan di satu tempat yang sama (desa) tidak masalah, secara khusus memang tidak ada aturan terkait apakah ada hubungan antara penerima dan pemberi proyek. “Secara khusus memang tidak ada aturan terkait apakah ada hubungan antara penerima dan pemberi proyek, tetapi dari sisi etika lelang proyek harus diupayakan menghindarkan diri dari niat menguntungkan satu pihak yang notabene adalah keluarga pemberi proyek,” pungkasnya.
(tim).