FaktaNews.Net | Singaraja -Sidang turun waris janda asal Kubutambahan bernama Luh Sukarini yang saat ini menjalani proses tahanan di Kejaksaan Negeri Singaraja kembali disidangkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya dua mantan Camat Kubutambahan(Sumerta Jaya,Gede Suyasa) , Kades Gede Pariadnyana serta bendesa adat yang dipimpin majelis hakim PN Singaraja.
Sukerini dengan tangan diborgol dihadirkan diruang sidang sembari didampingi PH Budiartawan,S.H, menurut Kades Kubutambahan Gede Pariadnyana,S.H., NRP kepada Fakta sebelum sidang berlanjut (19/9) pukul 15.22 wita mengungkapkan.”Kami sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen /silsilah, pada saat itu kami belum sebagai Kades 2014, nah 2020 ada pengajuan turun waris yang dimohon oleh Luh Sukarini kemudian berdasarkan data kita sebagai kades sudah tentu hanya mengetahui karena diatasnya ada saksi-saksi. Dalam surat itu kami hanya meregritrasi terhadap surat turun waris itu. Apa itu termasuk pemalsuan dokumen atau apa kami tidak tahu dan itupun apa yang kami lihat,”kata Gede Pariadnyana
Sementara mantan Camat Kubutambahan Gede Suyasa kemada media mengatakan, “Aturan dikantor kami setiap pemohon harus dibuktikan dengan surat tanah yang diurus, silsilah keluarga, KTP,KK, atau warkah lainya baru kita lihat siapa yang tanda tangan. Kalau itu sudah jelas maka kami tampa ragu dengan kebenaran data maka kami tanda tangani. Untuk digunakan apa dan jika ada hal lainya yang tidak berkenan atau pemalsuan itu tanggung jawab pemohon,”ujar Suyasa.
Terhadap perubahan data 2014, yang mana anak kandung almh I Nyoman Sudana pria asal Badung /Lukluk ,Mengwi yang mengambil istri ke-2 Luh Sukerini di Desa Kubutabahan dan melahirkan 4 anak, malah pengalihan hak yang ada di Kubutambahan terhadap anak almh bernama Putu Eka malah tidak dimasukan sehingga perseteruan keluarga itu malah semakin memanas,”Saya menjabat sebagai camat Kubutambahan pada Juli 2018, perubahan silsilah dari 2014 dan ke- 2016 hanya silsilah asset yang di Kubutambahan dan itu terjadi sebelum kami sebagai camat,”terang Suyasa.
Sementara PH Luh Sukarini, Budi Artawan kepada awak media, “keterangan dari Kades Kubutambahan dinilai tidak sesuai dengan Kadusnya. Berkas itu dibuat di Kantor desa dan ditanda tangani kepala desa dan kadus ada perbedaan pendapat dalam pembuatan silsilah maupun turun waris makan ini perlu menjadi catatan ketua majelis dan para anggota. Kalau camat memang dia membenarkan tanda tangan terhadap silsilah turun waris akan tetapi dia tidak tahu yang membawa atau yang memohon,”kata Budi Artawan.
Menurutnya dari informasi BPN Singaraja, “bahwa silsilah /turun waris itu dibuat di Kantor Desa , bukan buatan Formulir BPN, tetapi keterangan Kades berbeda. Nah mudah-mudahan dengan kejelian Hakim bisa melihat sisi yang obyektif seimbang dan tidak berpihak,”papar Budi Artawan.
Lanjut Budi Artawan terhadap tawaran damai pihaknya masih enggan karena keluarga Denpasar dianggap sudah mencederai Luh Sukarini,”Ada pertamean dengan catatan ada pengecualian, tetapi Ibu Sukarini tetep akan berproses hukum sesuai mekanisme yang ada dan menempuh jalur Polda Bali,”teranya
I Nyoman Sudana menikahi Luh Sukarini sebagai istri ke-2 menurut keluarga di Mengwi, I Nyoman Sudana sendiri sebelumnya sudah memiliki beberapa asset di Desa Kubutambahan dan jatuh cinta dengan Luh Sukerini.
Padahal kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mestinya tidak sampai kemeja hijau yang berujung kehancuran antar keluarga. Sisi lain hakim pengadilan memberikan jalan terbaik namun pihak Luh Sukarini enggan berdamai kepada keluarga tirinya di Denpasar, kasus ini yang jadi korban anak-anak Luh Sukarini yang masih muda-muda dan memiliki masa depan panjang.
Sementara perubahan silsilah / turun waris tanpa sepengetahuan keluarga di Denpasar, bahkan Sukarini pernah menuntut namun kalah dan kembali digugat olehnya. Kendati awalnya berkeinginan keluarga Denpasar bernamai karena melihat anak-anak Sukarini memiliki masa depan namun harapan tersebut sia-sia. Pihak PN Singaraja sangat diharapakan saat ini menegakkan hukum yang seadil adilnya.
(ds)