Bali, Hukum  

Deposan LPD Anturan Dorong Kajati Bali Untuk Mengajukan Permohonan Pailit Demi Kepentingan Umum

FaktaNews.Net | Singaraja – Geram dengan ketidak jelasan atas uang yang selama ini di Tabung/ depositokan pada LPD Anturan semenjak dikorupsi oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang saat ini berstatus terpidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Hukuman 12 Tahun penjara .

Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara yang dikorupsi mencapai Rp 151,4 miliar dan barang bukti diserahkan sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS. Meliputi ratusan dokumen yakni laporan keuangan LPD, riwayat kredit, kwitansi pembayaran, polis asuransi jiwa, dan dokumen lainnya. Juga uang tunai kurang lebih Rp 661 juta, mobil Toyota Fortuner, bilyet deposito, hingga sertifikat tanah, yang disita selama proses penyelidikan dan penyidikan berakhir.

Para nasabah LPD Anturan sudah gerah dan habis kesabaran karena uang Tabungan dan Deposito yang telah jatuh tempo, hingga saat ini belum juga dapat dicairkan oleh Pengurus LPD Anturan. Pasca putusan pidana korupsi kepada terpidana Nyoman Arta Wirawan, dengan dikembalikannya aset-aset milik LPD kepada pengurus LPD, justru meninggalkan permasalahan lanjutan, dimana pemulihan aset LPD justru mengalami kebuntuan oleh pengurus yang baru sejak di bentuk LPD dibawah kendali Putu Rico.

Pengalihan aset-aset LPD yang atas nama Nyoaman Artawirawan tidak segampang yang dipikirkan, bahkan banyak aset LPD justru dikuasai oleh pihak lain. Selain itu para kreditur yang memiliki hutang (kredit macet) di LPD justru tidak tersentuh, seakan-akan hidup tenang diatas penderitaan para pemilik deposan /nasabah tabungan.

“Kondisi seperti ini justru menimbulkan ketidakpastian, potensi orang-orang yang dekat dengan Pengurus LPD dan memiliki kuasa/kekuasaan yang akan lebih diprioritaskan untuk pengembalian uangnya, sedangkan deposan/nasabah kecil yang tidak memiliki kuasa tentu tidak mendapatkan keadilan. Kompetisi merebut aset LPD Anturan akan seperti Hukum Himba, “siapa yang kuat, dia yang dapat”kata Deposan Ketut Mandiasa

Saat ini para nasabah LPD Anturan justru beramai-ramai memohon dan mendorong Kejaksaan Tinggi Bali melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menegakkan keadilan, dengan menggunakan kewenangannya untuk mengajukan “Pailit Demi Kepentingan Umum”. Terpantau dilapangan, upaya yang dilakukan para deposan/nasabah sebagai bentuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah yang terdampak secara umum. Harapannya tidak ada “Hukum Rimba” dalam mendapatkan hak keperdataan nasabah, “ Jaksa Pengacara Negara harus hadir mewakili masyarakat (para nasabah) secara umum. Ini yang kami harapkan atas ketidak jelasan di tingkat desa Adat”papar Ketut Mandiasa (28/9)sembari membuat surat dirumah warga di Dusun Labak Desa Anturan.

Saat ini, sudah ada nasabah yang sampai tutup usia tidak mendapatkan kepastian haknya,hal senada diungkap Deposan asal Desa Wanagiri Ketut Widiada yang memiliki uang di LPD Anturan “ kapan uangnya akan dikembalikan oleh pihak LPD Anturan. Masyarakat berharap Kejaksaan lebih reaponsif atas ketidakadilan yang terjadi di masyarakat Anturan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Bali”ujar Ketut Widiada

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *