Warga Busungbiu: Wayan Koster Tak Tergantikan, Adat Bali Terlindungi Sejak Dirinya Gubernur Bali

Bendesa adat di Busungbiu Nyoman Suija dan Nyoman Astawa menyatakan aspirasi ini saat Kampanye Terbuka putaran 1  di Kecamatan Busungbiu, Minggu 29 September 2024.foto.dok.faktanews.net/ans)

FaktaNews.Net | Buleleng – Warga  Kecamatan Busungbiu Buleleng menegaskan  figur pemimpin visioner Wayan Koster tak Tergantikan di hati  mereka.Menurut mereka adat istiadat Bali terlindungi dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang dibuat oleh Koster .

Bendesa adat di Busungbiu Nyoman Suija dan Nyoman Astawa menyatakan aspirasi ini saat
Kampanye Terbuka putaran 1  di Kecamatan Busungbiu, Minggu 29 September 2024.

Saat kampanye, dihadiri langsung paslon Gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster dan wakil gubernur Giri Prasta (Koster-Giri), serta calon bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng nomor 2 Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna (Joss24) .Kampanye Terbuka ini dengan tema Nindihin gumi Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hadir juga sejumlah pengurus PDI-P Bali, Buleleng, anggota DPRD Buleleng dan Bali, relawan, partai pengusul dan ribuan warga Busungbiu.

Nyoman Suija dalam kesempatan ini sangat senang karena bisa kembali bertemu dengan Koster Giri dan Sudjitra dan Supriatna.

“Kami sudah merasakan bantuan pak Gubernur 2018-2023 (Wayan Koster). Semua warga sampaikan terima kasih. ke depan Pak Yan, dokter Sudjitra diharapkan semua jaya dan menang. kami masih tetap jalankan program Pak Koster hingga saat ini. Belum tergantikan. Adat Bali semenjak Pak Wayan jadi Gubernur sudah terlindungi, ” Katanya.

Sementara itu, Astawa menambahkan semua masyarakat Busungbiu sangat berterima kasih
Kepada Wayan Koster karena program-program nya yang telah menyentuh masyarakat desa adat.

 

“kami utamakan Pak Wayan, saya dari Desa adat, sangatlah terima kasih program-program sudah sentuh kami seperti ngaben massal dan lainnya, ” Katanya.

Ia juga menyatakan masyarakat Busungbiu telah menyambut Koster Giri dan Sutjidra Supriatna dan sanggup memenangkannya.

Untuk diketahui, Undang-undang yang mengatur desa adat di Bali adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini mengatur berbagai aspek terkait desa adat, seperti:
Kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam struktur pemerintahan Provinsi Bali
Otonomi desa adat dalam mengatur dan mengurus daerahnya .

Peran desa adat dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai kearifan lokal Sad Kerthi Loka Bali.

Kampanye Terbuka tahap pertama Cagub nomor 2 Koster Giri di Busungbiu Buleleng
Dimeriahkan grup band mr Botax dan  Bagus Wirata.

Dalam kesempatan itu, Cawagub nomor 2 Giri Prasta duet bareng bagus Wirata nyanyikan lagu cinta segitiga Dan sejumlah lagu lainnya.

Bagus Wirata juga membaur bersama para Paslon Cagub dan Cagub serta masyarakat, dan menyanyikan bersama Yel Yel Koster Giri Nomor 2.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *