FaktaNews.Net | Maros – Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Infomatika, statistik dan persandian (Kominfo) Maros memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini terkait layanan Internet dinas Kominfo Maros tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Di tahun itu, kepala Dinas itu dijabat oleh Prayitno dan Suami Wabup Maros, Andi Baso Arman.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar saat ditemui, Rabu (09/10/2024). Ia menyebut status penyidikan itu sudah dinaikkan sekitar 4 minggu lalu.
“Kami sudah meningkatkan ke Tahap penyidikan sekitar 4 minggu yang lalu,” katanya.
Ia mengaku telah memanggil sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari kalangan Kadis, Camat dan ASN untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Kejari belum menentukan tersangka.
“Kami panggil dalam rangka penyidikan kapasitas sebagai saksi. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama segera rampung,” sebutnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD.
Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek. Hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya.