Otto Hasibuan dan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida dengan Bukti Rekaman Baru

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK).foto.dok.faktanews.net/Athal.

FaktaNews.Net | Jakarta –Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Otto menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti baru berupa satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian pada saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ungkap Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto menekankan bahwa Jessica dijatuhi hukuman tanpa adanya saksi yang melihat secara langsung bahwa ia memasukkan racun ke dalam gelas. “Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan CCTV tersebut. Menurutnya, sejak persidangan pertama, pihaknya sudah menolak pemutaran CCTV karena tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa rekaman tersebut diperoleh secara sah oleh penyidik atau pihak kepolisian. “Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa dalam keadaan kosong,” tegas Otto.

Otto mengungkapkan bahwa ada tayangan CCTV lain yang pernah ditunjukkan oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna, saat diwawancarai di TV One bersama Karni Ilyas. Dermawan menyebut bahwa rekaman tersebut adalah CCTV dari Kafe Olivier yang tidak pernah ditayangkan di persidangan.

“Artinya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah, salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna), Dermawan Salihin. Kami beruntung dan berterima kasih kepada TV One dan Pak Karni Ilyas yang memberikan bukti ini secara resmi, dan ini yang kemudian kami analisa,” pungkas Otto.

(Athal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *