Bali, Hukum  

7 Hari Koma Usus Terurai Korban Cekcok di Pemuteran Meninggal, Pelaku Ditahan Polres Buleleng

Mat Hari, (44) warga Dusun Palasari, Desa Pemuteran /Gerokgak sejak dilarikan ke RSUD Singaraja dan mengalami koma beberapa hari akhirnya menghembuskan nafas.foto.fok.faktanewsnet/demer.

FaktaNews.Net. | Singaraja – Selamat Riyadi yang sering dipanggil Mat Hari, (44) warga Dusun Palasari, Desa Pemuteran /Gerokgak sejak dilarikan ke RSUD Singaraja dan mengalami koma beberapa hari akhirnya menghembuskan nafas.

Usus terurai akibat sabetan senjata tajam jenis pedang milik I Wayan Suarjana, (46) warga Banjar Dinas Lokasegara, Desa Pemuteran, yang kala itu Rabu 2 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wita keduanya cekcok dirumah pelaku I Wayan Suarjana

Mat Hari dikabarkan menyerang secara membabi buta sembari membawa kayu memasuki halaman rumah Wayan Suarjana hingga kedalam kamar tamu, tak puas akan sikap Mat Hari membabibuta , Wayan Suarjana yang diduga menjalin hubungan asmara dengan istri Mathari mengambil pedang dan menyambut perut Mat Hari hingga keluar dan darah berserakan dirumah Wayan Suarjana

Wayan Suarjana sejak itu di panggil dan diminta keteranganya oleh Polres Buleleng sehingga mengakui perbuatan yang terjadi dirumahnya sendiri kendati secara psontan melakukan perbuatan tersebut hingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dalam pasal 351 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Baguys Widwan Sutadi kepada Fakta (Kamis 10 Oktober 2024) sesuai laporan dari Kasat Reskrim menerangkan ,”Kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangkan dan sudah ditahan sejak kemarin. Infoormasi barusan yang kami dapat korban usus terurai sempat koma beberapa hari dan saat ini dinyatakan telah meninggal dan sudah diambil pihak keluarga”kata AKBP Ida Baguys Widwan Sutadi.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *