Bali, Hukum  

Janda asal Kubutambahan Luh Sukarini Gunakan Silsilah Palsu Divonis PN Singaraja 3 Tahun Penjara

Luh Sukarini menjalani proses tahanan di Kejaksaan Negeri Singaraja kini kembali disidangkan pada Selasa (15/10/2024) dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.foto.dok.faktanews.net/demer.

FaktaNews.Net | Singaraja  – Sidang putusan terhadap Luh Sukarini janda asal Kubutambahan, Buleleng akhirnya PN Singaraja yang diduga telah memalsukan dokumen(silsilah turun waris) untuk merebut warisan suaminya (almh I Nyoman Sudana) telah diputuskan

Luh Sukarini menjalani proses tahanan di Kejaksaan Negeri Singaraja kini kembali disidangkan pada Selasa (15/10/2024) dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara.foto.dok.faktanews.net/demer.

Selama ini Luh Sukarini menjalani proses tahanan di Kejaksaan Negeri Singaraja kini kembali disidangkan pada Selasa (15/10/2024) dijerat dengan hukuman 3 tahun penjara. Kuasa Hukum dari Luh Sukarini tak bisa berkutik hanya saja pihaknya akan melakukan banding

Menurut yang dirugikan Jro Gede Mustika selaku anak dari almh I Nyoman Sudana yang memiliki lahan di Desa Kubutambahan asal Kabupaten Badung, Mengwi menikahi Luh Sukarini dari keteranganya di PN Singaraja kepada FaktaNews mengatakan, “Sekarang kasus ini sudah masuk di PN Singaraja kami serahkan kepada penegak hukum, ya silahkan kepada penegak hukum mau seperti apa memberikan sesuatu hukuman. Intinya penegakan hukum harus yang seadil-adilnya” papar Jro Gede Mustika .

Lanjut Jro Gede, yang sudah sangat berbaik hati dan memberikan peluwang kepada terlapor untuk memperbaiki diri malah angkuh melawan hukum seakan diri benar dan haus kekuas terhadap kekayaan

“ini sebuah hukuman bagi orang-orang serakah, yang tidak menghargai norma-norma berkehidupan cukup dan tidak bisa membawa suatu kebahagiaan yang mestinya dijaga untuk masa depan. Damai itu indah, hidup harus bersyukur dan mensyukuri apa yang diberikan dan yang kita miliki, jangan menginginkan sesuatu yang bukan milik/hak kita, dan carilah kebenaran bukan pembenaran semata”terangnya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *