Dituding Hapus Legalitas Arak Bali, Agus Suradnyana Angkat Bicara Tidak Pernah

Calon Wakil Gubernur Bali, Putu Agus Suradnyana (PAS),(foto.dok faktanews.net/DS).

FaktaNews.Net  |[Singaraja -Keberadaan arak Bali yang belakangan ini menjadi konsumsi masyarakat bahkan berdampak terhadap ekonomi dalam hal ini UMKM di Bali.

Bahkan keberadaan arak Bali diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang telah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus legalitas minuman tersebut.

Calon Wakil Gubernur Bali, Putu Agus Suradnyana (PAS), dikonfirmasi (19/10) tethadap tudingan miring yang disampaikan dari oknum yang tak bertanggung jawab akhirnya angkat bicara

Agus Suradnyana yang memiliki hotel di Buleleng bernama Villandra dikawasan Desa Tukad Mungga telah lama menjadikan minum tersebut sebagai konsumsi untuk wisatawan mancanegara yang telah dikemas-kemas menjadi campuran mujarep ,”tidak ada kami mengeluarkan stetmen menghapus arak Bali yang sudah menjadi UMKM, minuman arak bali cukup laris di hotel kami kalau ada bilang saya tidak senang terhadap legalitas keberadaan arak bali yang sering disebut Coktile itu salah bahkan pemerintah sudah hadir untuk membantu bagaimana penyuling arak Bali bisa mendapatkan harga di pasaran,”kata Putu Agus Suradnyana.

Arak Bali belakangan ini menjadi primadona dikalangan wisatawan asing dan masyarakat Bali, arak bali bisa di kombinasi dengan berbagai campuran buah seperti Lemon, orine juse,madu” Mari kita lestarikan arak buatkan pasar untuk Tourisem dan perkenalkan arak bali di tingkat nasional,”terang Pas Putu Agus Suradnyana

Lanjut Putu Agus Suradnyana di Villandra, “Sungguh tudingan yang tak bermoral menjelekan kami, dan tak ada saya ngomong begitu ya, saya itu kan paham akan aturan lewat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, itu sudah diundangkan pertanggal 29 Januari 2020, artinya ketika kita bicara masalah legalitas itu sudah sah karena ada perpres menjadikan minuman arak bali itu sebagai tuak, brem sebagai usaha yang sah untuk diproduksi,” tegasnya

Putu Agus Suradnyana juga memastikan, dalam proses kampanye Pilkada Bali 2024 bakal terus muncul narasi-narasi yang dibangun untuk memojokan dirinya bersama De Gadjah, sehingga meminta masyarakat Bali untuk mengecek kembali fakta yang ada sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *