Bali, Hukum  

Tumpukan Material Proyek SMP 1 Abiansemal Ganggu Pengguna Jalan

foto: Tumbukan koral yang memakan hampir separuh badan jalan dan hampir melewati marka jalan. (foto dok.faktanews.ner).

FaktaNews.Net | Badung  – Sejumlah pengguna jalan yang melintasi jalan jurusan Denpasar – Sangeh, tepatnya didepan SMP 1 Abiansemal terganggu karena tumbukan koral yang memakan hampir separuh badan jalan dan hampir melewati marka jalan, Jumat (18/10/2024).

Parahnya lagi, kontraktor diduga lupa menyertakan plang peringatan (rambu-rambu) jika ada tumbukan material berupa koral yang bisa membahayakan pejalan kaki maupun pengendara, menurut warga sangat menyayangkan pihak kontraktor menumpuk material bangunan di pinggir jalan karena menggangu aktifitas pengguna jalan, apalagi jalan Denpasar-Sangeh banyak kendaraan lalu lalang, apalagi di saat jam pulang sekolah.

Padahal sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dilanggar adalah pasal 28 ayat 1 UU LLAJ junto pasal 274 ayat 1. Menempatkan material proyek di pinggir jalan dapat membahayakan pengendara dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Untuk diketahui, proyek pembangunan Sekolah SMP 1 Abiansemal tersebut dikerjakan oleh CV. Bayu Wira Bumi dengan Konsultan Pengawas PT. Maha Widya Konsultan. Proyek dengan nilai kontrak Rp3.521.415.031,00, memang terkendala tidak lahan untuk menempatkan material, sehingga di taruh dipinggir jalan.

Kabid SMP Kabupaten Badung, l Nyoman Agus Sadmika, S.T belum bisa di konfirmasi terkait tumbukan material di SMP 1 Abiansemal.
Menangapi keluhan warga maupu  pengguna jalan.

I Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si. dari fraksi Gerinda angkat bicara terkait tumpukan material yang ditaruh oleh pihak kontraktor, “Itu proyek sedang berjalan.. memang seyogyanya material di tempatkan dengan rambu- rambu khusus agar tidak mengganggu kenyamanan umum (pengguna jalan maupun warga yang lalu lalang), intinya saya warning Pelaksana proyek untuk tidak sembarangan menempatakan material. Intinya material harus tertata dengan Line atau rambu-rambu agar tidak membahayakan pemakai jalan,” terang Puspa Negara, Sabtu (19/10/2024).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *