Bali, Hukum  

Berebut Warisan di Bungkulan, Adik Kandung Nekat Bakar Toko Bangunan Milik Kakaknya

Ngurah Some membakar toko bangunan Wangun Sari Didusun Dauh Munduk milik kakaknya Made Suma Wijana (62).(foto.dok.faktapers.id/DS).

FaktaNews.Net| Singaraja– Putu Ngurah Some Widiasa (52) harus berurusan dengan polisi Polsek Sawan lantaran berulah di keluarganya sendiri

Ngurah Some membakar toko bangunan Wangun Sari Didusun Dauh Munduk milik kakaknya Made Suma Wijana(62) mantan Kepsek SMP di Buleleng/Kadisdik Buleleng pria asal Desa Bungkulan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 08.00 wita.

Menurut informasi di TKP, Sijago merah langsung melahap dan menghabiskan seluruh isi toko bangunan tersebut yang seluas 6 are, peristiwa berawal pada jam buka toko pukul 08.00 wita Ngurah Some datang ketoko tersebut mengendarai sepeda motor jadul diketahui karyawan dan menanyakan toko apakah sudah dibuka. Ngurah Some kemudian pergi, malah balik kembali keto dengan membawa sebotol BB dan disiramkan didalam toko tersebut kemudian menyulutkan korek gas. Api membesar, pelaku Ngurah Some malah duduk santai ditepi trotoar yang tak jauh dari TKP sembari menonton

Some kemudian dimarahi oleh anak perempuanya atas kelakuan tersebut dan jajaran Reskrim langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek untuk pertanggung jawabkan terhadap perbuatanya

Unit Damkar Buleleng mengerahkan 4 kendaraan dengan 12 tangki air untuk mendinginkan TKP, Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gede Sedana S.H di TKP menjelaskan,mantan residivis dalam kasus bbm subsidi/alat berat dijerat kini dengan pasal tindak pidana 187 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara,

“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan di Polsek Sawan untuk diminta keterangan, baik motif atau hal lain. Kerugian dari korban belum bisa diungkap karena yang bersangkutan masih syok dirumahnya,”kata Kapolsek Sawan.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *