FaktaNews.Net | Denpasar – Pimpinan DPRD didampingi Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja dalam daerah dalam rangkan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan Finns Beach Club di Desa Tibubeneng, Badung, Senin (21/10/2024).
Hadir Kepala Pol PP Provinsi Bali, Kepala Disnaker Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kadis PMA Provinsi Bali, Kadis Perijinan Provinsi Bali, Perbekel Adat TibuBeneng, beserta perwakilan dari Managemen Finns Beach Club.
Disampaikan oleh Ketua Rombongan sekaligus Wakil III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, harus adanya keseimbangan antara Tradisi, Adat dan Budaya Masyarakat Bali untuk kemajuan Pariwisata, dan menyayangkan
kejadian terkait dengan penyalaan kembang api yang dapat menggan ggu jalannya upacara adat, dikarenakan Budaya Bali itu merupakan investasi bagi masyarakat Bali itu sendiri.
Disisi lain, DPRD Bali mengapresiasi langkah Finns Beach Club yang mempekerjakan 70% warga lokal dari total 2.000 karyawan, dengan hanya 20 tenaga kerja asing yang terlibat. “Hanya ada 20 warga negara asing dari 2.000 karyawan di Finns Club. Ini sangat positif, dan kami juga memastikan semua perizinan sudah lengkap,” tegas Komang Nova, sekaligus menepis anggapan ada sekitar 300 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Finns Beach Club.
Sementara itu perwakilan Finns Beach Club, I Kadek Duarsa SH MH CLH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, memberikan klarifikasi terkait insiden pada 13 Oktober 2024 yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, pihak Finns Beach Club telah beberapa kali meminta maaf kepada instansi ataupun masyarkat terkait atas kejadian tersebut.
Dengan adanya kejadian pada 13 Oktober, kami akan terus menjaga komunikasi dengan semua pihak agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
[“/Ans]