FaktaNews.Net | Jakarta -Uang donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras terkumpul sebesar Rp 1,5 miliar seharusnya untuk pengobatan.
Sebanyak Rp 95,8 juta dari donasi terindikasi dipakai untuk membayar utang keluarga Agus ketimbang pengobatan untuk kesembuhan mata. Sedangkan. Novi harus mempertanggungjawabkan uang itu kepada donatur.
Karena masalah itu, terjadilah kesepakatan agar uang donasi itu dipindahkan ke rekening yayasan milik Novi yang bernama Rumah Peduli Kemanusiaan.Yang nantinya uang tersebut digunakan untuk pembiayaan mata Agus.
Adapun awal terkumpulnya donasi untuk pengobatan Agus Salim, korban penyiraman air keras, Garry Julian, Pengacara Pratiwi Noviyanth dalam konfrensi pers, Senin (28 Oktober 2024) di seputaran jalan Satrio, Kuningan Jakarta Selatan memaparkan, bahwa pada awal September 2024, pihak Pratiwi dihubungi oleh perwakilan keluarga Saudara Agus yang meminta Pratiwi untuk membantu menggalang dana yang akan digunakan dalam proses pengobatannya. Dari tanggal 13 September hingga 16 September, upaya penggalangan dana dilakukan melalui media sosial, dan bantuan mulai diberikan kepada Agus, termasuk transportasi medis dan santunan langsung.
“Pada Oktober 2024, kami menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan oleh beberapa pihak. Setelah pertemuan dengan keluarga, disepakati bahwa dana yang masih tersedia akan dialihkan ke rekening Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan guna memastikan transparansi dan penyaluran dana
yang sesuai untuk kebutuhan medis Saudara Agus,” ungkapnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap donasi dari masyarakat digunakan dengan amanah dan transparan sesuai tujuan awalnya, yakni membantu proses penyembuhan Saudara Agus. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam hal ini namun dengan beredarnya pemberitaan secara sepihak yang
dilakukan oleh pihak sebelah dan membuat beberapa kesalahan informasi dirasa perlu bagi Pihak Pratiwi untuk kemudian melakukan Konfrensi Pers saat ini,” sambung Garry.
Pihak kuasa hukum Novi menegaskan kembali bahwa pemindah bukuan dana yang terkumpul dari hasil donasi yang dilakukan oleh Klien Kami adalah atas kesepakatan antara pihak klien rekam dan klien kami tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. “Agus dan keluarga juga sudah berkali kali menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari pihak Agus untuk melakukan pemindahan bukuan uang hasil donasi yang semula tersimpan dalam rekening Agus untuk dipindahkan ke rekening Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, dengan tujuan untuk transparansi pengelolaan hasil donasi yang dari awal ditujukan untuk biaya pengobatan Agus agar kedepannya tidak lagi ada penyalahgunaan uang hasil donasi yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” jelasnya.
“Bahwa Klien Kami dan Tim juga selalu membayarkan segala biaya pengobatan tanpa kecuali dengan mempergunakan dana dari donasi yang terkumpul dan rincian pengeluaran untuk biaya perobatan bisa dipertanggungjawabkan oleh Klien Kami. Akan tetapi faktanya patut diduga adanya penyalahgunaan penggunaan dana donasi Agus yang pada sejak awal ditujukan untuk biaya pengobatan akan tetapi disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk pengeluaran pribadi,” tambahnya.
Garry lebih lanjut menjelaskan, klien kami dari awal dengan itikad baik membantu Agus yang mengalami kondisi yang buruk setelah kejadian penyiraman air keras tersebut dengan mengangkat cerita Agus tersebut melalui
Channel Youtube Klien Kami dan melakukan koordinasi dengan pihak lain agar permasalahan yang dihadapi Agus bisa diketahui oleh lebih banyak orang, serta keinginan Agus dan keluarga agar bisa mendapatkan bantuan dana untuk pengobatan bisa terwujud, Bahwa sejak terjadinya permasalahan antara Agus dan Klien Kami muncul pula banyak pernyataan pernyataan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah Etika Profesi dari pihak kuasa hukum Agus dan tidak mengindahkan Azas Praduga Tak Bersalah dan memuat narasi-narasi yang menggiring opini negatif kepada Klien..
Menurut Garry pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas kepada siapapun yang memberikan pernyataan pernyataan yang bermuatan negatif pada platform sosial media manapun yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil kepada kliennya, yang dikualifisiir dengan tindakan pencemaran nama baik.
“Klien Kami sangat berharap agar supaya pihak–pihak yang berperan secara langsung maupun tidak langsung di berbagai platform Media Sosial atas berkembangnya masalah Donasi Kemanusian untuk. Agus agar dapat lebih fokus dan konsentrasi memberi masukan untuk pengobatan Agus yang terbaik, segala bentuk opini, pendapat dan usulan untuk lebih membahas masalah pengobatan dan tidak meluas dengan menggiring opini negatif kepada Agus dan keluarga maupun kepada Pratiwi Noviyanthi,” pungkasnya.
(*/Sydney)