FaktaNews.Net | Yogyakarta – Komite Etik Hakim adhock Universitas Muhammadiyah Metro menggelar sidang perdana dugaan Pelanggaran kode etik oknum SY pejabat rektorat universitas Muhammadiyah Metro dan oknum staf MDL
Keduanya diduga dipersangkaan melakukan perbuatan yang dinilai melanggar norma agama dan norma etika dan moralitas prilaku seorang pegawai universitas Muhammadiyah Metro.
Hal itu dikatakan juru bicara Rektor universitas Muhammadiyah Metro Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SHMH di Fakultas Hukum UM Metro saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/11/2024) siang
Dalam sidang perdana ini, komite etik majelis hakim adhock di pimpin hakim ketua Dr. Samson Fajar dan hakim anggota (1) Asst.Prof.Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH, hakim anggota (2) Dr. Muhfaroyin dan hakim anggota (3) Dr Handoko Santoso, dan panitra Dr.Betha Ramasari mengagendakan pembacaan dakwaan terdakwa 1 dan terdakwa 2. Setelah pembacaan dakwaan kepada para terdakwa, selanjutnya hakim ketua Dr.Samson Fajar mempersilahkan kepada para terdakwa untuk melakukan jawaban dakwaan atau pembelaan. Dan, kedua terdakwa secara sidang terpisah, mengajukan jawaban lisan langsung dihadapan para hakim dan panitera diruang sidang peradilan semu di Fakultas Hukum UM Metro.
Dihadapan para komisi etik hakim adhock Universitas Muhammadiyah Metro, SY membantah jika dirinya melakukan pengulangan kesalahan melakukan chatting via washap setelah ditegur secara lisan oleh rektor selaku atasan langsung.
Menurutnya Chatting dirinya dengan MDL terhenti setelah dirinya ditegur lisan oleh rektor. “Saya tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Chatting via WhatsApp yang beredar di banyak pihak itu adalah chating lama saya saat saya di gugat cerai mantan istri saya pengadilan agama Sukadana. Dan, sekarang sudah putus dan putusan sudah berkekuatan hukum mengikat,” katanya.
“Dulu saya jujur memang berkeinginan berpoligami, namun situasi istri tidak mengizinkan dan biasa terjadi keributan dan berakhir perceraian,” ucap SY dihadapan para komisi etik hakim adhock.
Diwaktu yang berbeda, MDL juga mengungkapkan bahwa, sesungguhnya sebagai wanita sifatnya hanya menunggu, jika mau di poligami, dirinya siap menjadi istri yang kedua, asal istri pertama mengizinkan. Namun, faktanya berbeda, justru terjadi perceraian. Saat itu, saya memutuskan tidak melanjutkan dan sudah lama tidak berkomunikasi. “Namun, setelah saya tau beliau sudah bercerai saya melanjutkan komunikasi kembali dan kini sudah bertunangan lamaran untuk jenjang pernikahan. Berita berita banyak tidak benar di media, karena tidak ada konfirmasi ke saya langsung sehingga hal itu sangat merugikan saya. Oleh sebab itu, saya memohon majelis komite etik hakim adhock untuk meringankan hukuman kepada saya,”ungkap MDL didepan para hakim.
Setelah selesai mendengarkan jawaban pembelaan para terdakwa secara terpisah, maka sidang di komite etik hakim adhock ditutup, dan sidang berikutnya akan memeriksa dua saksi, yaitu Rektor UMM Dr Nyoto Suseno selaku atasan langsung SY selaku wakil rektor dan 2 saksi dari pengurus IMM pada persidangan selanjutnya.
Rektor UM Metro Dr Nyoto Susesono menyambut baik tim komite etik hakim adhock UM Metro telah menggelar sidang perdana. “Harapanya putusan rekomendasi hakim adhock nanti bisa menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan dan menjadi solusi yang baik dalam proses hukum sidang etik,” ujar Nyoto Suseno.
(red)