FaktaNews.Net | Singaraja –Hampir setahun Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K, M.H mengatakan, telah menangkap puluhan para pelaku narkoba bersama barang buktinya.
Akan tetapi ada yang mengganjal di masyarakat. Pertanyaan masyarakat atas barang bukti yang selama ini masih tersimpan dan dalam pengembangan, akhirnya dimusnahkan bersama forkompinda Rabu, 20 November 2024, pukul 07.45 wita di Lobi Polres Buleleng ?
Dalam sambutannya, Kapolres Buleleng menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widi Wasa, atas kesempatan melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. “Barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara,”ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Buleleng.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 1. Narkoba:
Jamur kering seberat 8,35 gram
Ganja seberat 14,04 gram
Pil koplo sebanyak 3.977 butir
Sabu-sabu seberat 29,74 gram bruto (21,91 gram netto).
2. Miras: sebanyak 384 liter
3. Knalpot Brong: 467 buah
Kapolres menekankan bahwa narkoba dan miras ilegal merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan mengganggu kualitas hidup masyarakat. “Mari kita tingkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penyuluhan untuk melawan ancaman ini,” ajaknya.
Ia juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan kebisingan di masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus: narkoba seperti sabu-sabu, ganja, dan pil koplo dimusnahkan menggunakan blender listrik yang diisi air dan sabun cuci, kemudian dilarutkan dan dibuang ke toilet. Knalpot brong dipotong dengan mesin gerinda, sementara miras oplosan dibuang ke dalam drum besar.
(ds)