Hukum  

Menteri Agama Laporkan Gratifikasi ke KPK, Wujud Komitmen Tata Kelola Bersih

Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(foto:ist)

FaktaNews.Net | Jakarta  – Kementerian Agama, melalui Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan barang dilakukan di Gedung KPK dan diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Indira Malik.

Dalam kesempatan tersebut, Ainul Yakin didampingi Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” ujar Ainul Yakin, Selasa (26/11/2024).

Barang gratifikasi tersebut sebelumnya diterima oleh staf di Masjid Istiqlal pada Jumat lalu. Atas permintaan Menteri Agama, barang itu langsung dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Teladan Menteri Agama dalam Pemerintahan Bersih
Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, langkah ini menjadi bukti komitmen untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. “Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” tambah Ainul Yakin.

Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Menteri Agama dalam mendorong Kementerian Agama menjadi lembaga yang transparan dan bebas dari korupsi.

“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujar Indira.

Langkah yang diambil oleh Menteri Agama ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain untuk terus berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Athaullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *