Bali, Hukum  

Purnama Bersinar Di Bukit Ser Pemuteran ,Perang LSM Bidik Pejabat Bagi Kavling Tanah

Fraktisi hukum Putu Sudirman. (foto:ist)

FaktaNews.Net | Singaraja – Banyak pihak mulai mengawal kasus Bukit Ser desa Pemuteran akibat tanah Negara bebas di kavling-kavling oknum pejabat Buleleng berkedok warga setempat. Ada 2 bidang tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Desa Adat Pemuteran Dusun Yeh Panas sejak thn 2009 s/d 2018 dengan total luas sekitar 18.150m2 yang sudah memiliki SPPT. Diajukan permohonan atas nama wajib pajak Ketut Sumerata selaku Bendesa Adat dengan nomer 51.08.010.020.006.0035-0 untuk terbit SHM namun tolak BPN Singaraja.

Menurut Informasi dari Fraktisi hukum Putu Sudirman yang pernah mendamping kasus SPPT milik lahan Desa Adat Pemuteran digali keteranganya Jumat (13/12) “Dulu saya mendampingi pengurusan permohonan kasus ini ke BPN, nah dari pihak oknum BPN menyampaikan secara lisan dikatakan tanah tersebut Tanah Negara dan ditolak. Nah sekarang bisa beralih menjadi hak milik kami tidak mengetahui . Intimya saat itu di tolak BPN,”kata Sudirman

Rencananya lahan terebut untuk perluasan Pelaba Pura Segara/ Pura Taman namun malah di mutasikan oleh oknum melalui Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPD pada tahun 2021 dan saat ini telah beralih hak dengan cara membuat surat keterangan palsu dan mempergunakan SPPT tersebut sehingga terjadi mutasi SPPT yang selanjutnya dijadikan dasar permohonan hak hingga terbit SHM ke atas nama para pemohon oleh para mafia tanah.

Dugaan kuat ada permainan melawan hokum oleh oknum pejabat dengan maksud menghilangkan perbuatan dengan beberapa SHM dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama mereka yang ada didaftar

Kejanggalan baru muncul ketika menjadi masalah saat ini mencuat ke permukaan, muncul Nomer wajib pajak dengan nomer sama untuk pelaba pure Taman Bukit Celedu dengan NOP 510801002000800330 luas 1600 m2 dengan NOP 510801002000800330 atas nama Wayan Purnamek luas 6850 m3 seorang LSM yang dekat dengan pejabat pemkab Buleleng.

Menurut Ketua LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni terhadap tanah Negara bebas yang sempat ikut menolak sejak 2009 bersama Purnamek dan saat ini berpindah tangan bahkan Purnamek sendiri pernah menolak kalau tanah tersebut tanah Negara yang tidak bisa disertifikatkan mamun Purnamek menerima hak sesuai NOP dari jual beli,

”Yang kami sayangkan saat ini muncul dalam kasus ini oknum LSM yang selama ini ikut dalam penolakan kavling tanah negara di Pemuteran yang merupakan kawasan hutan mangrove untuk menyelamatkan asset Negara untuk menjaga kesucian pura setempat. Sekarang oknum tersebut sudah ada daftarnya dalam SPPT, nah sekarang ini yang kami sayangkan BPN belum menjawab surat yang kami layangkan ada apa ini,”terang Anton Jumat 3/12.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *