Bali, Hukum  

Aktivitas Villa Bukit Ser Milik Pelaku Pariwisata Buleleng Sementara Ditutup Pol PP

Oplus_131072

FaktaNews.Net | Singaraja – Akhirnya pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satpol PP bersurat resmi kepada pemilik Villa yang baru membangun di pesisir sempadan pantai Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran.

Satpol PP bersurat resmi kepada pemilik Villa yang baru membangun di pesisir sempadan pantai Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran.(foto.dok.faktanews net/ds)

Surat tersebut dilayangkan kepeda pemilik Villa di pesisir Bukit Ser bernama I Nyoman Arya Astawa yang lazim di panggil Mang Dauh selaku anggota PHRI dan pelaku pariwisata Lovina pada (10 Januari 2025)

Bunyi surat yang dilayangkan “Kepada I Nyoman Arya Astawa, (Pemberhentian Sementara) Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan kami terhadap kegiatan
Pembangunan Villa saudara yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, dimana kami ketemukan bahwa saudara sudah memiliki NIB tetapi perizinan dasar lainnnya belum terpenuhi. Dan sesuai hasil
koordinasi kami ke OPD terkait yaitu DPUTR dan DPMTSP bahwa proses permohonan KKPR sudah di sampaikan ke DPUTR.

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil rekomendasi dan kajian dari OPD terkait maka kami ninta kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Villa tersebut sampai dengan terbitnya KKPR.
Demikian untuk maklum dan atas perhatian serta kerja samanya kami
sampaikan terima kasih”

Surat dilayangkan kepada pemilik Villa di pesisir Bukit Ser bernama I Nyoman Arya Astawa yang lazim di panggil Mang Dauh selaku anggota PHRI dan pelaku pariwisata Lovina pada (10 Januari 2025)
foto: Surat tersebut dilayangkan kepeda pemilik Villa di pesisir Bukit Ser bernama I Nyoman Arya Astawa yang lazim di panggil Mang Dauh selaku anggota PHRI dan pelaku pariwisata Lovina pada (10 Januari 2025).

Kasat Pol PP, Gede Arya Suardana terhadap layangan surat yang di sampaikan ke pemilik Villa I Nyoman Arya Astawa mengatakan “Sesuai hasil rapat komunikasi dan penilaian tim, maka diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya KKPR” singkat Gede Arya Suardana

Sementara LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik villa tersebut kepada FaktaNews mengatakan,

“Ini kan jelas sudah banyak pelanggaranya yang dilakukan pemilik villa mulai dari sempadan pantai hingga bangunan villa yang mana menggunakan Fasum berupa jalan aspal menuju Pure Bukit Ser jelas melanggar Perpu yang berlaku. Belum lagi Ekosistem yang ada di Seputar Bangunan villa terserbut, Pemkab Buleleng harus tegas dalam meyikapi permasalahan ini hal ini,”kata Anthon

Sementara pantauan tim awak media FaktaNews Minggu (12 Januari 2025) siang masih terlihat pekerja villa melaksanakan aktivitasnya diduga oknum kontraktok mengabaikan intruksi Pemkab Buleleng.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *