FaktaNews.Net | Jakarta – Terkait masalah pagar laut sepanjang 30 km yang beredar di wilayah PIK 2 (Pantai Indah Kapuk), Kuasa Hukum PIK 2, Muanas Alaidid SH, MH mengklarifikasi, bahwa tuduhan keterlibatan PIK dalam pemasangan pagar tersebut tidaklah benar. Pihak PIK membantah segala keterkaitannya dengan pemasangan pagar yang dilakukan oleh warga setempat untuk mencegah abrasi dan membantu nelayan mencari kerang.
Menurut Muanas Alaidid warga sekitar yang mengaku memasang pagar tersebut atas inisiatif mereka sendiri, dan PIK tidak terlibat dalam prosesnya.”Jadi kalau ada tuduhan bahwa PIK yang memasang pagar tersebut, itu tidak benar. PIK tidak ada kaitan sama sekali,” tegas Muanas Alaidid kepada Media, Senin (13 Januari 2025).
Ia juga menambahkan bahwa jika pagar tersebut dianggap melanggar atau mengganggu, pihak terkait bisa memutuskan untuk membongkarnya, namun PIK tidak merasa perlu untuk terlibat lebih jauh.
Muanas Alaidid juga membantah berbagai tuduhan lain yang ditujukan kepada PIK, termasuk tuduhan soal larangan pemasangan bendera merah putih dan penggusuran lahan. Ia menjelaskan bahwa larangan pemasangan bendera pada tahun 2021 adalah akibat tingginya angka COVID-19 di daerah tersebut, dan hal itu merupakan keputusan kepolisian, bukan dari pihak PIK.
Menanggapi tuduhan yang menganggap PIK sebagai “negara dalam negara”, Muanas Alaidid menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa PIK adalah perusahaan milik warga negara Indonesia dan berkontribusi besar bagi perekonomian lokal maupun negara. “PIK telah menciptakan ribuan lapangan pekerjaan dan berkontribusi besar melalui pajak-pajak yang disetorkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Dalam hal pembangunan, Muanas Alaidid menekankan pentingnya peran PIK dalam mendorong ekonomi daerah, termasuk melalui proyek-proyek seperti PSN (Proyek Strategis Nasional). Ia mengingatkan bahwa PIK berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk penyetoran pajak yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga menanggapi kritik yang menganggap proyek-proyek di PIK sebagai eksklusif dan merugikan rakyat, dengan menjelaskan bahwa semua kawasan wisata di PIK terbuka untuk umum dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi daerah.
Terkait dengan kontroversi yang muncul akibat klaim oleh pihak tertentu yang menentang pembangunan PIK 2, Muanas Alaidid menegaskan bahwa tuduhan tersebut berakar dari kepentingan pribadi. Ia menyebutkan bahwa pihak yang mengkritik PIK 2 memiliki kepentingan terkait dengan lahan yang ada di kawasan tersebut, dan tuduhan-tuduhan yang disebarkan tidak lebih dari sekadar fitnah untuk merusak citra PIK.
Tuduhan Said Didu terhadap Pembangunan PIK 2: Fitnah atau Kepentingan Pribadi?
Berbagai tuduhan dan fitnah dilontarkan oleh Said Didu terkait pembangunan kawasan PIK 2 yang dinilai kontroversial. Menurut Said Didu, pihak PIK 2 telah terlibat dalam berbagai permasalahan, termasuk soal pembangunan pagar laut sepanjang 30 km yang disebutnya sebagai bagian dari proyek PSN (Proyek Strategis Nasional), serta tuduhan penghambatan nelayan.
Namun, pihak PIK 2, melalui pernyataan Muanas Alaidid, membantah keras tuduhan tersebut.
Tuduhan lain yang dilontarkan oleh Said Didu adalah mengenai larangan memasang bendera merah putih di PIK pada tahun 2021 yang ia anggap sebagai bukti adanya kontrol yang berlebihan dari pihak PIK. Habib menjelaskan bahwa hal tersebut bukan larangan dari PIK, melainkan keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian Jakarta Utara terkait tingginya angka COVID-19 pada saat itu, yang membatasi pemasangan benda-benda besar di ruang publik.
Lebih lanjut, Muanas Alaidid juga menanggapi tuduhan Said Didu terkait tuduhan eksklusivitas PIK 2, termasuk klaim bahwa masyarakat harus membayar untuk mengakses pantai di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses ke kawasan wisata pantai PIK 2 adalah gratis, meskipun ada beberapa layanan seperti parkir yang dikenakan biaya sebagai bagian dari retribusi yang kembali ke pemerintah daerah.
Salah satu tuduhan besar yang disampaikan oleh Said Didu adalah mengenai pembebasan lahan untuk pembangunan PIK 2. Didu mengklaim bahwa pihak PIK 2 telah memaksa pemilik lahan untuk menjual tanah mereka dengan harga yang rendah. Muanas Alaidid membantah hal ini, menegaskan bahwa PIK 2 membeli lahan sesuai dengan harga pasar yang wajar dan tidak ada pemaksaan terhadap siapa pun. Ia juga menyoroti bahwa pihaknya telah melakukan pembelian lahan dengan transparan, sesuai dengan ketentuan dan harga yang berlaku di pasar.
Muanas Alaidid melihat adanya motif pribadi di balik tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Said Didu. Ia mencurigai bahwa Said Didu merasa dirugikan karena lahan miliknya yang terletak di area yang sedang dibebaskan oleh PIK 2, namun tidak berhasil menjualnya dengan harga yang diinginkannya.
Dengan semakin berkembangnya kontroversi ini, Muanas Alaidid berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam menilai tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan mendukung pembangunan PIK 2 yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Ia menegaskan bahwa PIK 2 bukan hanya memberikan manfaat untuk investor, tetapi juga untuk masyarakat dan negara, melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan kontribusi pajak yang signifikan.
Melihat berbagai tuduhan yang terus mengarah pada PIK 2, Muanas Alaidid meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan solusi konkret, bukan hanya mengkritik tanpa dasar yang jelas. Pihaknya berharap agar pembangunan PSN dan investasi yang telah dilakukan tidak terhambat oleh tuduhan-tuduhan yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat dapat lebih cerdas dalam menilai segala informasi yang beredar dan memahami bahwa tujuan utama PIK adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Kuasa Hukum PIK 2, Muanas Alaidid SH, MH.
(red)