FaktaNews.Net | Singaraja – Akhirnya mantan anggota DPRD Buleleng berinisial Luh SS (53) asal Desa Pangkung Paruk di tahan Unit 1 Polres Buleleng
Kasus yang membelitnya merupakan penggelapan dan penipuan, saat ini Luh SS mantan DPRD Buleleng dari kubu PDI Perjuangan dikenakan Pasal KUHP 372, 378 perkara hutang piutang dengan penggugat dipersiapkan untuk sidang pengadilan
Korban bernama Luh Sarki merupakan warga Desa Ularan /Kecamatan Seririt, berawal pada 14 September 2022 di Banjar Dinas Bhuana Kerti Desa Ularan. Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Luh SS. Apalagi saat itu Luh SS duduk sebagai anggota DPRD Buleleng dengan keyakinan uang tersebut akan kembali. Dikabarkan berkali-kali dicari untuk menepati janji namun Luh SS berjanji akan mengembalikan uang jika dana bansos dan uang reses DPRD Buleleng sudah cair hingga kini tidak terpilih menjadi DPRD Buleleng pada pileg 14 Februari 2024
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura S.T.K.,SI.K., MH dikonfirmasi (14/1/2025) membenarkan terhadap penahanan mantan anggota DPRD Buleleng, “Betul yang bersangkutan sudah di tahan Polres Buleleng dia mengingkari janji yang sudah disepakati sebelumnya bersama pelapor, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), “kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
(ds)