Bali, Hukum  

Rusak Villa di Bukti Kubutambahan Pelaku Dituntut 5 Bulan Penjara

persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja No. 180/Pid.B/2024/PN.Sgr pada Rabu (15/01/2025) di PN Singaraja yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, S.H, sebagai ketua Majelis Hakim, JPU Kejari Singaraja menuntut agar terdakwa Miko dengan hukum 5 bulan penjara.(foto kolase: Pelaku dan Korban/dok.faktanews.ner/sd).

FaktaNews.Net | Singaraja – Kasus membelit Gede Lidadomiko (42) pada bulan maret 2024 lalu warga Kubutambahan, Buleleng kembali menggulir

Gede Lidadomiko melakukan pengerusakan di pintu masuk Villa Swastiastu yang disewa korban Juergen Handschuh (56), pelaku berupaya menghilangkan barang bukti tersebut. Bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.

Kasus perusakan naik tahap penuntutan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja No. 180/Pid.B/2024/PN.Sgr pada Rabu (15/01/2025) di PN Singaraja yang dipimpin oleh I Made Bagiarta, S.H, sebagai ketua Majelis Hakim, JPU Kejari Singaraja menuntut agar terdakwa Miko dengan hukum 5 bulan penjara.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari Juergen Handschuh dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit No 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.

Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2024/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 5 Maret 2024.

Juergen Handschuh (56) korban, melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor INS dan Rekan yakni Putu Diana Prisilia Eka Trisna, S.H., dan Putu Indra Perdana, SH., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum.

“Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami,” tegas Putu Diana dan Prisilisia Eka Trisna, SH.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *