FaktaNews.Net | Jakarta – DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (LPT-Babel) menegaskan, bahwa kehadiran mereka ke Mabes Polri bukan untuk membela koruptor, melainkan memperjuangkan hak masyarakat Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan, Budiono menjelaskan, bahwa mereka melaporkan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp73 miliar yang berasal dari PT SIP.
Menurut Budiono, dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Bangka Belitung itu tidak dapat dijelaskan aliran dan penggunaannya oleh salah satu terdakwa dalam kasus mega korupsi senilai Rp271 triliun.
“Kami melaporkan HM ke Mabes Polri agar perkara ini diusut tuntas, dan dana tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah,” tegasnya.
Selain laporan terkait aliran dana CSR, LPT-Babel juga melaporkan dugaan pelanggaran kewenangan dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung. Salah seorang kuasa hukum, Dr. Andi Kusuma, menyebut bahwa penggunaan keterangan palsu dalam perkara ini mengakibatkan hak asasi manusia dari pihak-pihak yang tidak bersalah menjadi terampas.
“Kami sangat prihatin atas framing yang berulang-ulang terkait kerugian negara sebesar Rp271 triliun tanpa bukti konkret, baik dari pelaku, locus delicti, maupun perhitungan kerugian yang sah. Ini hanya berdasarkan citra satelit tanpa dasar ilmiah yang kuat,” ujar Andi Kusuma.
Konteks Mega Korupsi Rp271 Triliun
Kasus ini bermula dari tuduhan kerugian negara senilai Rp271 triliun yang melibatkan PT Timah. Namun, menurut LPT-Babel, angka tersebut masih menjadi tanda tanya besar. “Angka ini dihitung menggunakan metode yang tidak sesuai, bahkan tidak melibatkan audit resmi dari BPK atau otoritas terkait lainnya,” tambah Budiono.
LPT-Babel juga menyoroti pernyataan bahwa kerugian PT Timah dijadikan dasar untuk menghukum pihak-pihak tertentu. Mereka menilai, jika bicara bisnis, keuntungan dan kerugian adalah hal wajar, apalagi jika perjanjian telah diawasi oleh pihak Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Agung.
Harapan untuk Masyarakat Bangka Belitung DPD LPT-Babel berharap langkah hukum yang mereka ambil dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Bangka Belitung.
“Kami tidak membela koruptor, tetapi berjuang agar hak masyarakat tidak dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Budiono.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam menangani dugaan korupsi besar yang melibatkan banyak pihak. Laporan dan langkah hukum dari DPD LPT-Babel menjadi sorotan, khususnya terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
(Sulthan)