Bali, Hukum  

Setubuhi 2x Pelajar SMP, AS Anak Mahasiswa Buleleng Ditahan Polres

ilustrasi

FaktaNews.Net | Singaraja – Oknum mahasiswa AS (21) kini berurusan dengan Polres Buleleng akibat setubuhi pelajar berinisial (KP) berusia 14 tahun 2 kali dalam seminggu.

Pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Duduk sebagai mahasiswa semester 7 tujuh di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng.

Hubungan AS dengan KP berlangsung cukup singkat , berkenalan melalui media sosial Ig hingga terjalin hubungan asmara bahkan berhubungan di kosan Banyuning ibarat suami istri mulai terjadi 2x pada 16 /28 November 2024 pukul 15.00 wita.

Hubungan yang terjalin akhirnya diketahui keluarga korban, tak terima anak kandungnya di cintai dalam usia dini bahkan saat ini masih status pelajar di bangku SMP. Orang tua korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Buleleng dan diteruskan ke Unit 4 PPA untuk di tindaklanjuti

Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi FaktaNews (20/1) membeberkan, pihaknya telah menahan AS sejak 5 Januari 2024 guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, bahkan telah disiapkan untuk proses penuntutan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Proses sudah naik sidik, terduga pelaku sudah kita tahan dan sedang perkara ke proses pengadilan,”kata AKP Darma Diatmika

AKP Darma Diatmika membeberkan terhadap pasal yang disangkakan kepada pelaku “Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak,”terangnya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *