Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online Internasional

FaktaNews.Net  | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online melalui situs H5GF777 yang beroperasi secara nasional dan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu MIA dan AL, serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 47 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online melalui situs H5GF777. (foto.dok.humas).

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, tersangka AL lebih dulu ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 13 November 2024 terkait kasus perjudian online lainnya melalui situs Sule 99. AL diketahui menjabat sebagai Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM), yang menjadi merchant deposit untuk aktivitas judi di H5GF777.

Sementara itu, tersangka MIA adalah Direktur PT Teknologi 88 yang berfungsi sebagai merchant operasional situs H5GF777. MIA ditangkap Bareskrim Polri pada 17 Desember 2024.

Situs H5GF777 menyediakan beragam permainan judi online seperti slot, kasino, dan judi bola. Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, kartu NPWP, dan membekukan rekening enam penyedia jasa pembayaran terkait:

PT Triusaha Berkat: Rp 3,78 miliar, PT Durian Pay Indonesia: Rp 27,23 miliar, PT MC Payment: Rp 5,01 miliar, PT OYE Indonesia: Rp 791 juta, PT Payhere Nusantara Internasional: Rp 987 juta dan PT CTXG Indonesia: Rp 9,24 miliar.

Total dana yang disita mencapai Rp 47,45 miliar.Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara.

Brigjen Himawan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online. “Kami akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini hingga tuntas,” katanya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menghadapi maraknya perjudian online yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk menjauhi aktivitas semacam ini karena konsekuensi hukum yang berat dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial.

(Sulthan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *