Bali, Hukum  

Problema Bukit Ser, Tanah Telah Dibagi 2 Malah Dapat 12 Are, Sisanya Mafia Janji Dibayar Namun Sudah Beralih Tangan

Advokat I Putu Wibawa. (foto.dok.faktanews.net/DS).

FaktaNews.Net | Singaraja –Sudah jatuh ketiban tangga, itu lah yang saat ini dialami keluarga I Nengah Wangi pemohon lahan pesisir di Bukit Ser/ Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak kepada BPN Singaraja seluas 9.200 M2

Saat ini Nengah Wangi hanya mendapatkan 12 are lahan tersebut sisa 34 menghilang bahkan dikabarkan telah beralih tangan kepemilikan, oknum mafia menjanjikan lahan tersebut dibayar namun sampai saat ini Nengah Wangi belum menerima sepenuhnya janji para oknum mafia.

Lahan yang dibagi 2 sebesar 50% luasanya baru terkuak secara detail pada saat kunjungan Inspeksi DPRD Buleleng yang di Pimpinan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ngurah Arya. Bahkan terinci data-data warga Pemohon mendapatkan tanah negara dengan rincian sebgai berikut : Nyoman Werti seluas 5.500 M2,I Ketut Sudiarsa 2009 awalnya ditolak BPN namun kembali 2021 mendapat hak seluas 6.200 M2, Negah Matal seluas 6.900 M2, I Nengah Wangi seluas 9.200 M2, dan Nengah Kutang seluas 10.200 M2 yang lokasinya di tanah Desa Adat kala itu di mohon Bendesa Ketut Sumerata dan dimutasi dengan menggeser lahan kerawa-rawa

Jadi total tanah yang berhasil dimohon oleh warga adalah 38.000 M2 atau seluas 3.8 Ha dan untuk Plabe Pura sebesar 160.000 M2 / 1.6 Ha pemberian dari warga. Dari luasan tanah yang berhasil dimohon oleh warga seluas 3.8 Ha untuk jasa pengurusan, jasa advokat dan pemodal diberikan 50 % dengan jumlah luas 1.9 Ha,hal ini jelas terurai pada selasa 24 Desember 2024 di aula kantor Desa Pemuteran terhadap data ini pun tidak disangkal oleh Kuasa dari Para Pemohon 5 orang tersebut diatas bernama I Nyoman Sunarta.S.H. dan Rekannya dari Kantor Pengacara INS.

Terkuaknya luasan tanah yang berhasil dimohon oleh para Pemohon saat ini menorehkan masalah baru karena salah satu dari pemohon yang telah meninggal dan diwakili oleh istrinya menceritakan bahwa bagian suaminya hanya mendapatkan pembayaran tanah seluas 1.250 M2 atau 12.5 are atau kisaran 13.5 % dari yang seharus 50 % setelah dipotong fee pengurusan.

Terhadap permasalahan kurang bayar ini istri pemohon yang tergolong tuna aksara ini meminta bantuan mantan kepala desa Sumberkima yang bernama I Putu Wibawa agar bisa dibantu hak-haknya dan merelakan upeti untuk jasa kepengurusannya sebesar 50 % diberikan kepada advokat . itu merupakan bagian haknya .

Ditemui awak media Rabu 21 Januari 2025 di kantor Hukumnya I Putu Wibawa di damping Wirasajaya,S.H menceritakan untuk mencari data terhadap dokumen yang pernah dimiliki warga bernama I Nengah Wangi sangat sulit sekali di dapat,karena sepeninggal alm. I Nengah Wangi ini semua data tidak ada pada istri almarhum. “Kami maklum karena istri dari almarhum yang notabene masih ada hubungan keluarga yang saat ini tuna aksara, pada tanggal 7 Agustus 2024,”ungkap Putu Wibawa.

Lanjut Wibawa yang pernah mendatangi PPAT Putu Widya  berlokasi dibatas barat Kota Singaraja,”Maksud kami menanyakan apakah ada jual beli antara Nengah Wangi dengan seseorang di tempat PPAT dan didapat informasi tidak ada transaksi atas nama I Nengah Wangi yang ada transaksi atas nama Nengah Matal oleh karena kami mendapatkan Kuasa dari Istri Alm. Maka permintaan datapun tidak dapat kami lanjutkan dan karena kami percaya Tuhan berkehendak lain pada bulan akhir November 2024 kami menemukan telah terjadi gejolak yang sedikit berbau politik saat itu melalui media sosial kami berhasil menemukan bahwa pernah ada dokumen sertifikat hak milik No. 03580/Desa Pemuteran atas nama I Nengah Wangi dengan luas 1.450 M2 , dari sinilah mulai terkuak sedikit demi sedikit tabir kegelapan tanah yang berhasil dimohon oleh alm dan disandingkan dengan informasi yang diperoleh oleh DPRD Kabupaten Buleleng telah didapat informasi yang lebih angkurat bahwa almarhum telah mendapat tanah negara yang dimohonnya seluas 9.200 M2 atau 92 are terhadap informasi ini saat itu tidak ada penyangkalan baik dari warga yang memohon maun Kuasa Hukum Pemohon,”papar Putu Wibawa.

Tabir mulai terkuak sedikit demi sedikit mulai dari SHM Global No. 3553 luas 9.200 M2 atas nama INW ini telah dilakukan Pemecahan yang patut diduga dilakukan oleh oknum menjadi SHM No. 3579 luas ; 68.5 are , SHM No. 3580 luas 14.5 Are dan SHM No. 3581 Luas 9 are ketiga SHM ini telah dijual

Dari pembeli tanah WP, ada transfer dana lewat Bank BRI 2 x yang di transfer oleh temen saya sendiri seorang advokat inisialnya NS. Menurut istri Nyoman Wangi ada kekurangan bayar saat ini sekitar 470 juta atas penjualan tanah kepada WP seluas 12 are sampai saat ini.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *