Bali, Hukum  

Pungut Sumbangan Berkedok Buat Ogoh-ogoh Genjek Diamankan Polsek Kutar

KS harus diamankan Polsek Kuta Utara pada Minggu, 26 Januari 2025 team Opsnal. (foto.dok Polsek).

FaktaNews.Net |Badung – Ada-ada saja ulah seorang pemuda asal Desa Mas, Ubud berinisial KS harus diamankan Polsek Kuta Utara pada Minggu, 26 Januari 2025 team Opsnal.

Kasus berawal KS pada Jumat 24/1/2025 pukul 20.00 wita datang meminta sumbangan untuk ogoh – ogoh di salah satu warung di wilayah Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta utara, Badung. Korban SAIFUL yang tidak puas dipungut Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan tidak membawa surat dasar pungutan dari desa adat melaporkan kejadian tersebut ke Jero Bendesa Adat Dalung dan langsung di teruskan ke Polsek Kuta Utara.

Korban bahkan berhasil merekam terduga KS yang pergi mengendarai motor scoopy warna Coklat dan setelah di beri uang pelaku meninggalkan warung tersebut.

Berdasarkan Laporan yang diteruskan bendesa adat, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H. mendatangi TKP dan diperoleh informasi bahwa diketahui identitas KS dari Desa Mas, Ubud, Gianyar diduga lancong ke Kuta. Terduga dicari Reskrim dirumahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan di dampingi orang tua.

Hasil keterangan dari KS bahwa pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh – ogoh tanpa ijin dan tidak menggunakan surat izin dari Prajuru Adat setempat,

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina S.I.K.,M.H, kepada media FaktaNews merangkan, “Betul kemarin seorang pemuda di sementara amankan Reskrim terindikasi melakukan pungutan sumbangan ogoh-ogoh tanpa membawa surat keterangan dari desa Adat. Pungutan tersebut dilakukan seorang diri dan hasil dari uang pungutan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya,”kata Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina

Kapolsek lebih lanjut menghimbau warga Kuta Utara untuk tetap berhati-hati akan terjadinya pungutan berkedok adat jelang perayaan ogoh-ogoh yang berkaitan hari raya Nyepi mendatang, “Kami harapkan warga masyarakat dalam masalah ini untuk berhati-hati akan terjadinya pungutan mengatasnamakan adat untuk pembuatan ogoh-ogoh perlu dipertanyakan surat dari Desa setempat”tegas Kapolsek Kuta Utara

Pelaku diketahui bernama I Ketut Suardita alias Genjek, (30) merupakan residivis kasus serupa. Dia beberapa kali ditangkap aparat Polresta Denpasar karena meminta uang sumbangan kepada pedagang di pinggir jalan.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *