FaktaNews.Net | Singaraja – Putu Agus Putrawan alias Kancil pegawai kontrak di DPRD Buleleng asal Desa Alasangker, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng diduga melakukan penipuan dan penggelapan dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu 01 Februari 2025 pukul 11.00 wita
Pelapornya Gede Gunawan yang juga berasal dari Desa Alasangker/Buleleng yang merasa ditipu oleh Putrawan dengan modus menggadaikan sepeda motor Vespa warna hijau DK 4301 XY miliknya senilai 20 juta pada 12 Agustus 2024 dan disetujui pembayaran gadai melalui transfer rekening BRI ke nama Putu Agus Putrawan sebesar 18 juta karena terjadi pemotongan bunga 10 %. Selang tiga hari penggadian di rumah Gunawan, terlapor Putrawan kembali datang dengan membawa mobil Honda Bro putih DK 1263 VQ untuk ditukar dengan Vespa sebelumnya serta meminta uang tambahan 10 juta sehingga uang cesh pun diberikan kepada Putrawan tanpa potongan bunga. Tiga hari berikutnya Putrawan kembali datang menukar mobil Brio dengan Vespa tersebut dengan alasan mengambil mobil untuk mengantar ibunya sedang sakit.
10 hari kemudian di tanggal 23 Agustus 2024, Putrawan datang untuk meminjam Vespa tersebut hanya sehari untuk dibawa bekerja ke Gedung DPRD Buleleng kemudian diberikan korban dengan alasan terlapor tidak ada sepeda motor dirumahnya untuk dibawa bekerja. Namun sampai saat ini Vespa dan uang 10 juta tersebut tak kunjung dikembalikan ke Gunawan sehingga uang 30 juta tidak didapat dan pihaknya yang sudah berupaya menagih malah ketemu jalan buntu sehingga harus menempuh jalur hukum.
Dikabarkan kelakuan Putrawan alias Kancil sering melakukan hal sama akibat permain judi online yang sering ditekuni bahkan dikabarkan anggota Polisi Polres Buleleng juga terkena imbas serta rekan-rekanya di desa Alasangker
Gede Gunawan selaku korban penipuan di konfirmasi merasa sangat tertipu oleh Putrawan “Sangat merasa di tipu…apa lagi dia pernah berjani,kalau nanti uangnya tidak di kembalikan akan memberikan saya motor vespanya beserta BPKB nya yang sempat di jadikan ikatan jaminan di rumah saya. Tapi sampai mediasi ke 3 di kantor desa Alasangker dia bilang kalau vespa sudah di jual dan mobil yang sempat di jadikan jaminan juga tidak tau di sembunyikan kemana. Kami laporkan biar tidak ada lagi korban yang lainnya”kata Gunawan
Dikabarkan Putrawan yang tidak ada etika baik, malah mengabaikan pemberian pinjaman sementara dari korban dikatakan Putrawan mempermainkannya bahkan menantang korban untuk melaporkan ke polisi saat mediasi di kantor desa.
Salah satu anggota DPRD Buleleng yang enggan disebut namanya dikonfirmasi malah kaget mendegar oknum pegawainya sering melakukan hal tersebut,”Saya kaget juga kalau tidak dari media memberikan info tidak tahu sudah, tetapi dengan adanya bukti laporan secara hukum dari korbanya mau apalagi silahkan sudah kalau korban dirugikan. Kami anggota DPRD mungkin akan koordinasi dengan bidang Humas untuk mengawasi ketat pegawai kontrak yang terindikasi melakukan kejahatan dan mencoreng kita di DPRD yang mesti ikut melakukan pengawasan”katanya
Merujuk pada pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi FaktaNews membanarkan pihaknya baru menerima Dumas dari SPKT, “Benar hal ini masih dalam pengaduan dan nanti kita akan lakukan Lidik serta mengambil keterangan dari terduga/terlapor sesuai laporan yang bersangkutan selaku korban,”kata AKP Gede Darma Diatmika
Sisilain Plt Sekwan DPRD Buleleng Nyoman Ari Juru dikofirmasi terhadap laporan warga yang menuding oknum pegawai kontrak DPRD Buleleng melakukan dugaan penipuan dan penggelapan mengatakan.
“makasi infonya, Senin saya panggil yang bersangkutan karena kami belum tau apa di laporkan dan kita sambil menunggu hasil dari proses hukum yang akan dijalani baru kita akan mengambil tindakan, sesuai dengan aturan yang ada,”kata Plt Nyoman Ari Juru. (ds)