FaktaNews.Net | Singaraja – Komang Trisna Juniartawan (19) warga Kelurahan Penarukan, Kadek Agus Bagiasa (18) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, dan I Wayan Resnada (32) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan akhirnya berurusan dengan Polsek Singaraja akibat menggasak kotak amal di Mushola Baiturahman Jalan Pulau Samosir Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.
Jumlah uang yang berada di kotak amal sejumlah Rp. 2.877.850,- dan sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pengurus Musholla, Zaenal Arifin (52) bersama Burhanudin (41) yang melaporkan kehilangan kotak amal pada tanggal 19 Januari 2025.
Kapolsek Kota, Kompol Gede Juli dalam keterangan persnya Senin (3/2) di Mapolres Buleleng. “Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak dan mendapatkan informasi dari warga sekitar ada yang aneh di pesisir pantai. Berdasarkan ciri-cirinya yang disampaikan kita menangkap tiga pelaku di tempat yang berbeda. Kotak Amal itu di bawa ke pesisir pantai lalu di bongkar dengan kapak yang ditemukan di sekitar rumah warga di sana,” ungkap Kapolsek Kota, Kompol Gede Juli
Lanjut Kompol Gede Juli, “Satu pelaku bertugas mengawasi sementara dua orang masuk ke Mushola mengambil kotak amal karena cukup berat. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain barang bukti kotak amal, polisi juga mengamankan kapak dan dua sepeda motor yang dipakai pelaku menjalankan aksinya.
(ds)