FaktaNews.Net | Singaraja – Lagi-lagi Putu Agus Putrawan alias Kancil asal Desa Alasangker, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng yang saat ini bekerja sebagai pegawai kontrak di DPRD Buleleng dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh Putu Narsin warga Alasangker juga
Selaku korban Putu Narsin asli Desa Kalianget/Seririt yang tinggal di Desa Alasangker merasa ditipu Senin 3 Februari 2025 pukul 14.04 wita mendatangi SPKT Polres Buleleng atas ketidak adanya etika baik dari terlapor Putu Agus Putrawan alias Kancil asal Dusun Tenaon

Menurut Putu Nasrin kepada Fakta saat ditemui di Polres Buleleng usai melaporkan terlapor Putrawan menerangkan kronologis kejadian berawal 27 Mei 2024, “Putrawan datang menemui saya untuk meminjam uang untuk modal usaha jual beli mobil dan sepeda motor senilai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian pinjaman sementara dengan jaminan STNK beserta Mobil Expander, namun mobil tersebut tidak pernah di bawa kerumah saya olehnya,”kata Putu Nasrin
Seperti tidak ada etika baik dari oknum pegawai kontrak DPRD Buleleng bahkan terbilang temen deket serta tetangga korban, juga informasi dari masyarakat tak bisa menutupi hutang pinjaman akibat kalah judol. Lanjut Putu Nasrin ,”Setelah itu berselang beberapa bulan tepatnya di tanggal 3 bulan Juni 2024 Putrawan datang kembali untuk meminjam uang sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan jaminan 1 unit mobil Expander namun mobilnya juga tidak pernah di bawa kerumah saya, dan setelah itu Putrawan bersama istrinya kembali lagi mencari saya untuk meminjam uang namun saya tidak memiliki uang sehingga saya meminjamkan kepada saudara saya Wayan Sadiarta sebesar Rp, 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan ada saksi waktu itu istri dari Putrawan, Ketut Mas Ariawan dengan perjanjian jaminan 1 unit Mobil Brio dan 1 unit sepeda motor Vespa. Setelah 2 hari mobil tersebut di pinjam dengan alasan untuk mengantar orang sakit dengan saya di berikan uang sebesar Rp. 1.000.000, namun kenderaan tersebut tidak di kembalikan dan uang yang di pinjam tidak di kembalikan sampai sekarang sehingga kami mengalami kerugian Rp. 200,000.000 (dua ratus juta rupiah) ”terang Putu Nasrin
Putu Nasrin menambahkan “Sebenarnya kami tidak mau masalah ini sampai jalur hukum, seandainya dia ada komonokasi. Karena komonikasi ini buntu makanya kami tempuh jalur hukum apa lagi hubungi dan cari kerumahnya tidak pernah ada”papar Putu Nasri
Kembali merujuk pada pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP atas laporan korban, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi FaktaNews membanarkan pihaknya baru menerima Dumas dari SPKT, “Benar hal ini masih dalam pengaduan dan nanti kita akan lakukan Lidik serta mengambil keterangan dari terduga/terlapor sesuai laporan yang bersangkutan selaku korban,”kata AKP Gede Darma Diatmika.
(ds)