FaktaNews.Net | Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahannya setelah memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Perusahaan berjanji akan segera membongkar pagar laut yang sebelumnya dianggap mengganggu akses nelayan dan ekosistem pesisir.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Ia mengakui bahwa pihaknya keliru dalam memahami regulasi terkait perizinan reklamasi yang dilakukan untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Kesalahan dalam Perizinan
Reklamasi yang dilakukan PT TRPN ternyata tidak mengantongi izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Akibatnya, pagar laut yang mereka bangun disegel oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang serta perizinan,” ujar Deolipa pada Selasa (11/2).
Pembongkaran dan Rencana ke Depan
Sebagai langkah perbaikan, PT TRPN memastikan akan membongkar pagar laut tersebut dalam waktu maksimal 10 hari, dengan bantuan alat berat seperti ekskavator. Meskipun demikian, perusahaan tetap berencana melanjutkan reklamasi, tetapi dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi, dan akan mengikuti semua aturan perizinan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” tambahnya.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut bahwa langkah PT TRPN ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh. Ia juga mengimbau agar perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa segera membongkar bangunan yang melanggar aturan.
“Hari ini kami menyaksikan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN. Ini adalah langkah inisiatif yang baik dalam menegakkan hukum,” ujar Ipunk.
Dampak bagi Nelayan dan Lingkungan
Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu ini sempat menjadi sorotan karena menghambat akses nelayan untuk melaut serta mengancam keseimbangan ekosistem pesisir. Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan aktivitas nelayan kembali normal dan lingkungan pesisir dapat dipulihkan.
Ke depan, reklamasi di kawasan ini akan tetap menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Semua pihak berharap PT TRPN benar-benar menaati regulasi agar tidak menimbulkan konflik baru.
(Sulthan)