FaktaNews.Net | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M bagi jemaah reguler mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Tahap ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Besaran Biaya Haji 2025
Jemaah haji reguler sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dalam proses pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total Bipih yang ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Berikut beberapa besaran Bipih 2025 berdasarkan embarkasi:
✅ Termurah:
Aceh: Rp46.922.333
Medan: Rp47.976.531
✅ Termahal:
Surabaya: Rp60.955.751
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Dana Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah & Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Selain jemaah reguler, biaya juga ditetapkan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU), dengan tarif berbeda, misalnya:
Aceh: Rp80.900.841
Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
Surabaya: Rp94.934.259
Biaya ini digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, asuransi, hingga pengelolaan haji.
Syarat Pelunasan dan Daftar Nama Jemaah
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, daftar jemaah yang masuk kuota keberangkatan telah dirilis melalui Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.
Kriteria jemaah yang berhak melunasi:
✅ Berstatus aktif dalam sistem haji
✅ Berusia minimal 18 tahun
✅ Belum pernah berhaji atau sudah lebih dari 10 tahun sejak haji terakhir (2015/1436H)
✅ Prioritas lansia berdasarkan usia tertua di tiap provinsi
Jemaah bisa mengecek daftar nama yang masuk dalam kuota keberangkatan melalui tautan berikut: Lihat Daftar Jemaah Haji 2025
Dengan dibukanya tahap pelunasan, calon jemaah haji diharapkan segera melengkapi administrasi sebelum batas akhir 14 Maret 2025. Pastikan persiapan finansial dan dokumen telah lengkap agar ibadah haji berjalan lancar.
Ikuti EnterFakta untuk berita terbaru seputar haji dan informasi penting lainnya!
(Sulthan)