FaktaNews.Net | Singaraja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, melalui Komisi I, akan segera melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk menangani polemik terkait tapal batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, saat menerima perwakilan masyarakat Desa Sepang Kelod dalam audiensi yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.
Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa masalah tapal batas desa yang tengah diperdebatkan ini harus ditangani dengan hati-hati, agar dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat. Dia berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menambah polemik. Untuk itu, DPRD, bersama dengan pemerintah daerah, akan segera menugaskan Komisi I untuk melakukan tindak lanjut dan memantau kondisi langsung di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Desa Sepang Kelod, Gede Sumarjaya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD adalah untuk menyampaikan keluhan terkait pemasangan tapal batas desa yang dilakukan oleh pihak Desa Dadap Putih. Mereka menilai bahwa pemasangan tapal batas tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.
Sumarjaya, yang didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Sepang Kelod, termasuk tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan dari sabha desa, kerta desa, dan bendesa adat, menegaskan bahwa audensi tersebut bertujuan untuk meminta kepada pemerintah daerah agar segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod sesuai dengan batas wewidangan yang sudah diakui secara historis oleh masyarakat dan leluhur desa mereka. Mereka juga membawa bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa wilayah yang diklaim oleh Desa Dadap Putih, yang termasuk dalam Tri Kayangan Desa Sepang Kelod, seharusnya tetap berada dalam wilayah administratif Sepang Kelod.
Sumarjaya mengungkapkan bahwa sejak 22 Januari 2024, telah terpasang plang batas desa yang baru, namun sebelumnya, plang yang sama sudah pernah dipasang namun dicabut oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena pemasangan plang tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat. “Sampai sekarang kami tidak mengetahui alasan pemasangan plang tersebut, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa batas desa Sepang Kelod yang sebenarnya terletak beberapa meter dari KUD Desa Dadap Putih. Menurutnya, hal ini merupakan pergeseran batas yang sangat signifikan, mengingat sekitar 100 hektar tanah milik warga Sepang Kelod terdampak. Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sepang Kelod, 33 di antaranya merupakan warga asli desa tersebut, terpengaruh oleh perubahan ini.
Masalah tapal batas ini sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat Desa Sepang Kelod berharap agar DPRD Buleleng dapat turun tangan untuk memediasi dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
DPRD Buleleng berkomitmen untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil. Dalam waktu dekat, mereka akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi yang ada dan memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.
[*/ds]