FaktaNews.Net | Singaraja -Terungkap fakta mengejutkan hasil penyidikan Unit Reskrim/ Goak Poleng , Polres Buleleng terhadap pembunuhan warga Gianyar/Bali bernama I Pande Gede Putra P (54) karyawan swasta yang tinggal saat ini di Jalan H Takwa RT 006/009 Kel Jatimakmur Kecamatan Pondokgede Kota/Kab Kota Bekasi, Jawa Barat yang mayatnya ditemukan Senin (3/2/20225) pukul 14.01 wita tepatnya obyek wisata Batu Mejen di Banjar Dinas Buyan dengan beberapa luka dan jeratan di tangan dan kaki serta leher.
Tiga orang pelaku diamankan pada (8/2/2025) dibeberapa tempat oleh Satreskrim Goak Poleng Polres Buleleng bernama OSM alias Oky (38) alamat Sanur Kauh, IOP alias Intan(38) asal Desa Sukorejo,Kec Bojonegoro, Leny (57) asal Dangin Puri Kaje /Denpasar Utara tinggal di Pedungan
Polres Buleleng saat menggelar press reales Kamis (13/2) pukul 07.00 wita seperti di ungkap Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingin Kasat Reskrim , Kasi Humas menjelaskan hasil penyidikan ,”Motif ke 3 pelaku saat tengah malam lantaran hutang piutang dengan I Pande Gede Putra Palguna alias Dede . Korban menggunakan uang tiga tersangka Leny Intan dan Oky”kata Kapolres Buleleng
Berawal korban di bujuk rayu untuk bisa bertemu sembari menginap disalah satu kosan 2 pelaku Intan dan Oky dari bulan November 2024 atas suruhan Bos Leny yang dipinjam uangnya oleh korban tak kunjung dikembalikan, terutama dari Bos Leny yang mempercayai korban urusan jual beli hotel pada 2019, Pande Palguna menyanggupi Hotel yang dimiliki Leny senilai 5, 4 M, Leny terus membiayai korban untuk operasional hotel tersebut. Dalam perjalanan waktu korban menghilang. Leny sakit hati kepada korban lantaran menghilang tanpa kontak kemudian Bos Leny mengerahkan dua pengawalnya Oky dan Intan untuk mencari keberadaan Pande Palguna hingga berhasil ditemukan pada bulan November 2024. Intan dan Oky pelaku kemudian mengajak korban dalam waktu 3 bulan di tinggal di kos kamar no 11 jalan Gunung Saputan Denpasar untuk membahas hutang tersebut agar bisa dikembalikan, namun Pande Palguna malah meminjam uang kembali 60 juta kepada Oky dan Intan tak berujung dikembalikan sehingga perintah Bos Leny ke Oky dan Intan untuk menghabisi korban
Berdasarkan hasil penyelidikan dan intograsi dari tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng, sejak 20 Januari 2025 korban mengalami siksaan hingga berakhir nyawanya pada 3 Februari 2025 di Hutan Pancasari Danau Buyan
Ditemukan dalam pemeriksaan terdapat jeratan kaki,tangan, luka bakar akibat terkena setrika dibeberapa tubuh, muka ditutup lakban, bekas benda tumpul akibat siksaan. Hasil kerja tim dari berbagai rekam CCTV didapat Honda Brio warna Kuning Pekat mondar-mandir di wilayah Pancasari sekitar pukul 02.13 wita, dibenarkan juga rekaman CCTV dari Treffic Light Puspem Badung adanya Mobil mengarah ke Buleleng. Diketahui mobil sewaan di salah satu rental di Pedungan –Denpasar selatan, identifikasi terus dilakukan sehingga ditemukan penyewa mobil bernama Leny yang merupakan Bos atau actor pembunuhan di tanggal 2 Februari 2025 pukul 19.00 wita.
Tersangka Oky dan Intan sebagai pembuang mayat korban di TKP setelah itu melaporkan kepada bos Leny bahwa korban sudah dibuang. Berangkat dari JPS ditemukan mobil mengarah ke TKP. Tiga pelaku berdarah dingin ini terbilang hampir cerdik, pasalnya di TKP tak ada jejak pelaku pembunuhan beruntung trecing kontak dan perjalanan korban ditemukan tim Satreskrim,
Ketiganya kini dijerat pasal KUHP Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 35 ayat 1,3 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana penjara 15 tahun,”(ds)